Hot Borneo

Polisi Ungkap Jenis Senpi dalam Pembunuhan Lansia di Mangkauk Pengaron

Polisi masih memburu lima terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap Sabriansyah (63) di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

Featured-Image
Orang yang memerintahkan pembunuhan Sabriansyah adalah pengurus dari PT Jaya Guna Abadi (JGA). Menjabat sebagai Bagian Humas. Berinisial AB.

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi masih memburu lima terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap Sabriansyah (63) di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

Dua di antaranya adalah pemilik senjata api dan pelaku penembakan terhadap Sabriansyah. "Pemilik dan penembak beda. Mereka masih dikejar," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian, Selasa (4/3).

Andi Rian memastikan penyidik sudah mengantongi identitas para pelaku. Mereka diminta menyerahkan diri secepatnya. Jika tidak polisi bakal mengambil tindakan tegas dalam penangkapan.

"Para pelaku sudah diidentifikasi. Saya menyampaikan kepada mereka agar segera menyerahkan diri dengan baik. Atau jajaran Polda Kalsel siapa melakukan tindakan tegas dalam penangkapan," tegas mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

Di lokasi kejadian, polisi juga telah menemukan selongsong peluru yang digunakan untuk menembak Sabriansyah. 

Dari situlah terungkap senjata api yang digunakan pelaku adalah jenis senjata api pabrikan, bukan rakitan. Dengan peluru berdiameter 9 milimeter.

"Senjata dari perekaman yang diperoleh ini senjata pabrikan 9 mm. Dari TKP juga sejumlah barang bukti sudah kita temukan. Yang berkaitan dengan senjata ini," kata Andi.

Lebih jauh, barang bukti itu selanjutnya akan diserahkan kepada tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang sengaja diturunkan untuk turut melakukan investigasi kasus ini. 

"Tim Puslabfor juga akan datang hari ini. Barang bukti akan diberikan untuk penelitian lebih lanjut. Sehingga penanganan kasus ini betul-betul bisa terwujud melalui Scientific Crime Investigation," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kalsel akhirnya membongkar otak pembantaian Sabriansyah. Ia adalah Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB.

"Humas ini yang memberikan perintah kepada saudara Y," ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Kini, AB telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berinisial Y, R, YF dan S. 

"Kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menetapkan tersangka," kata mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa perintah pembunuhan dilakukan sehari sebelum kejadian.

"Yang jelas ada pembicaraan sebelum terjadi. Jadi satu hari sebelum tewasnya korban itu sudah dibicarakan," ujarnya. 

Selain itu, polisi juga masih mengejar lima pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pembunuhan.

"Mereka sama-sama melakukan pembacokan. Yang membacok korban ada beberapa orang," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dalam kesempatan ini saya kembali ingin menyampaikan kepada mereka agar segera menyerahkan diri dengan baik, atau jajaran Polda Kalsel melakukan tindakan tegas dalam penangkapan," tutupnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner