Peredaran Narkoba

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu 224 Kilo di Jakarta Barat

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi mengatakan pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 224 Kilo.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap jaringan peredaran sabu internasional dalam kurun waktu sepanjang September hingga Oktober 2023 dengan tangkap 20 kurir yang bertugas mengedarkan berbabgai barang haram tersebut. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap jaringan peredaran sabu internasional dalam kurun waktu sepanjang September hingga Oktober 2023 .

Dengan tangkap 20 kurir yang bertugas mengedarkan berbabgai barang haram tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi mengatakan pihaknya juga berhasil m mendapatkan barang bukti yang diamankan antara lain 224 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang bukti ekstasi sebanyak 11.356 butir. Total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp 412 miliar," ujar Syahduddi dalam keterangnnya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/11).

Baca Juga: Kepergok Selundupkan Sabu, Sipir Lapas Cipinang Dibekuk Polisi

Suahduddi menjelaskan ratusan kilogram barang bukti Narkoba tersebut berhasil disita dari lintas provinsi Indonesia hingga jaringan internasional.

"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh Jambi dan di seputaran Pulau Jawa. Kurang lebih 20 orang itu rata-rata berperan sebagai kurir. Ada juga yang berperan sebagai pengendali," ujarnya.

Syahduddi menegaskan faktor ekonomi menjadi salah satu motif mereka melakukan pengedaran narkoba dimana Kurir mendapat upah Rp 10 juta jika berhasil antar hitungan 1 Kg sabu.

"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku itu mereka akan diberi upah Rp 10 juta per 1 kg sabu," ujarnya.

Baca Juga: Modus Penyelundupan Sabu dan Senpi dari Thailand Lewat Aceh

Syahduddi menegaskan para kurir yang tertangkap terancam pidana penjara seumur hidup. Dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner