bakabar.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai, penetapan tersangka terhadap Istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi (PC), menjadi hal yang seharusnya dilakukan.
Menurutnya, penetapan ini menjadi mekanisme yang terjadi dalam pengungkapan kasus pidana.
"Ini suatu proses yang sudah mekanisme dalam penegakan hukum pengungkapan kasus pidana. Penyidik sudah bisa menetapkan status tersangka bila ada minimal dua alat bukti, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada nyonya PC," ujarnya dalam acara diskusi secara virtual di Jakarta, Jumat (19/8).
Ia juga menyampaikan bahwa IPW mengapresiasi kecepatan Timsus (Tim Khusus) dan Irsus (Tim Inspektorat Khusus) dalam proses penetapan tersangka. Apalagi, penetapan tersangka Putri Candrawathi yang dinilai melakukan tindakan menghalangi penyidikan.
"Sejak mulai terbukanya pengakuan Bharada E, kemudian dengan cepat menetapkan status tersangka kepada beberapa orang, kemudian kita dengar juga akan dilimpahkan tahap pertama ke penyidik. Proses ini cepat sekali jadi kita apresiasi kepada Timsus dan Irsus yang kemudian membongkar adanya dugaan pelanggaran kode etik, serta obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan," jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa IPW akan terus mengawasi perkembangan kasus ini sampai dengan persidangan.
"Kita dukung terus kasus ini sampai ke pengadilan, yang pasti kita kawal kasus ini di persidangan peradilan," tutupnya.
Seperti diketahui, Timsus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Hal itu menambah daftar empat tersangka sebelumnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Tidak berbeda jauh dengan keempat tersangka yang ada sebelumnya, Putri dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 38 juncto pasal 55-56. (GABID)