Tak Berkategori

Polisi Tetapkan Pengawas Lapangan Sebagai Tersangka Tambang Ilegal 

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisia SHR (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan aktivitas tambang…

Featured-Image
Polisi merilis salah satu tersangka penambangan ilegal di KM 24 Balikpapan. Foto – istimewa.

bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisia SHR (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan aktivitas tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 24 RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Diketahui, SHR berperan sebagai pengawas di lapangan.

SHR pun dihadirkan saat press rilis di hadapan awak media pada Jumat (19/11) di Mapolresta Balikpapan. Wajah SHR menggunakan topeng dan mengenakan pakaian bertuliskan tahanan ini digiring ke halaman depan Mapolresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak pemerintah kota yang menemukan aktivitas tambang ilegal tersebut. Bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan akhirnya mengamankan SHR di rumahnya.

“Kemudian kami tindaklanjuti temuan tersebut, sore harinya pelapor dari Satpol PP melaporkan hal itu dan kami lakukan penindakan. Satu orang kita amankan atas inisial SHR merupakan pengawas lapangan kegiatan yang ada di lokasi penambangan,” katanya.

img

Saat ini polisi juga masih mengejar satu orang lagi beirnisial ZK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Disebut-sebut ZK ini berperan sebagai pemodal.

“Satu lagi masih kita lakukan pengejaran atas inisial ZK. Ini masih kita lakukan pengejaran dan segera kami lakukan penangkapan. Yang bersangkutan sebagai pemodal,” tegasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 35 Juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang No 2006 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang atau turut serta membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP.

Polisi juga mengamankan dua unit excavator yang ada di lokasi penambangan ilegal tersebut. Serta sampel batu bara dan buku catatan harian aktivitas penambangan batu bara di lokasi itu.

“Di situ ada sekitar 500 metrik ton batu bara, barang bukti yang kami amankan dua buah excavator dan sampel batu bara,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner