Menurut Pazri, polisi harus terbuka dalam penanganan kasus tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Terkait oknum ini, ya harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara transparan dan sampai tuntas,” ujar direktur Borneo Law Firm itu, Sabtu (4/9).
Bicara kasus penyalahgunaan sabu, motif umumnya karena faktor ekonomi. Namun, Pazri meminta polisi juga memerhatikan beragam faktor lainnya.
“Di institusi kepolisian bisa jadi tuntutan organisasi, beban penyelesaian kasus, tekanan kerja, kejahatan yang semakin kompleks, masalah pribadi, membuat kesehatan jiwa polisi jadi rentan, ini harus jadi perhatian,” ujarnya.
Karenanya, Pazri berharap bidang profesi dan pengamanan terus mengusut peranan MZA, apakah sebagai pengedar atau sekadar pemakai.
Polisi, kata Pazri, adalah pengayom dan teladan bagi masyarakat. Penataan tugas, dan kesehatan personel harus menjadi perhatian utama.
“Harus ada peran organisasi secara keseluruhan dalam pembinaan,” ujar magister ilmu hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.
Terkait penindakan, Pazri lantas teringat komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja teknis Divisi Profesi dan Pengamanan di Mabes Polri, April 2021 silam.
“Kapolri telah meminta untuk ‘menyelesaikan’anak buahnya yang terjeratnarkoba. Kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,” ujar Pazri mengutip perkataan Listyo.
Kronologis Pengungkapan
Viral Penangkapan Wanita Barabai, Terduga Oknum Polisi Ikut Terciduk
Pengungkapan kasus ini bermula ketika potret seorang wanita mengenakan baju tahanan beredar luas di linimasa media sosial warganet di Barabai.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: