Pemilu 2024

Polisi Terima Laporan Bawaslu: 13 Kasus Terkait Politik Uang

Kepolisian bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Awasi Tindak Pidana Pemilu.

Featured-Image
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:Dok.Polisi)

bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna menangani tindak pidana Pemilu 2024 menerima laporan dari Bawaslu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada sebanyak 13 laporan yang diterima dari Bawaslu. Sejak Maret 2023 hingga saat ini. Laporan itu diteruskan ke proses penyidikan. Sisanya dihentikan. 

"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," ujar Brigjen Trunoyudo, Jumat (12/1).

Baca Juga: Bawaslu Periksa Khairul Umam, Dugaan Politik Uang di Pamekasan

Jenderal bintang satu itu mengatakan tren pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 paling banyak terkait dengan politik uang. Modusnya saat melakukan kampanye dan pemalsuan dokumen pada  pendaftaran bakal calon legislatif.

"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," ujarnya.

Selain itu Polri berharap agar seluruh masyarakat dapat bersatu menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas dan berintegritas.

Baca Juga: Cak Imin Ungkap Penyebab Politik Uang di Gelaran Pemilu

"Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner