Klinik Aborsi

Polisi Temukan Janin Hasil Aborsi Ilegal di Kemayoran Jakpus

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menemukan jaringan yang diduga janin hasil aborsi ilegal dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mirah Delima

Featured-Image
Berkali-Kali Bongkar Septic Tank, Akhirnya Bukti Janin Aborsi Ilegal Ditemukan. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menemukan jaringan yang diduga janin hasil aborsi ilegal dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaringan yang diduga janin kemudian akan diteliti lebih lanjut di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan temuan polisi merupakan janin hasil aborsi ilegal.

"Jaringan ini yang kita masih belum tahu yang nantinya akan dikirim ke laboratorium forensik, untuk diketahui jaringan tersebut apakah jaringan janin seperti yang kita duga atau jaringan apa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian, Senin (3/7).

Baca Juga: Polisi: Eksekusi Praktik Aborsi Ilegal Dilakukan hanya 5 Menit!

Polisi menemukan potongan yang diduga sebagai tubuh manusia itu di selokan depan rumah aborsi tersebut. Sebab saluran air dari kloset tempat tersagka SM (51) membuang janin itu langsung mengarah ke got.

"Ternyata dari rumah tersebut tidak ada saluran yang menuju ke septictank tapi langsung ke saluran pipa atau saluran pembuangan got," ujarnya.

Sementara Kepala Instalasi Forensik RS Polri, Arif Wahyono mengatakan pihaknya akan meneliti lebih lanjut atas temuannya hari ini.

Arif menjelaskan bahwa penelitian itu akan memakan waktu lebih dari 14 hari. "Jadi berapa lamanya tergantung dengan hasil keputusan di lab di sana," jelasnya.

Baca Juga: Ternyata 2 Tersangka Praktik Aborsi Ilegal Kemayoran Residivis

"Kan nanti ada proses di lab disana ya kan ada proses di awetkan terlebih dahulu, nanti masukan dulu dibungkus dengan lilin, baru nanti kita periksa," sambung dia.

Diketahui, polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus aborsi ilegal tersebut, berikut ini peran pelaku masing-masing.

Pertama, MK merupakan salah satu kekasih dari pasien klinik aborsi. Kedua, SW merupakan asisten rumah tangga di klinik tersebut. Ketiga, SM merupakan eksekutor tindakan aborsi.

Selanjutnya, Keempat yakni NA merupakan asisten sekaligus orang yang pertama mengontrak rumah. Kelima, yaitu SA menjadi bagian sopir antarjemput pasien.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 a UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner