bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus polisi tembak polisi kembali bikin geger. Kali ini di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Aipda Ahmad Karnain tewas akibat tembakan di dada.
Lantas, siapa penembaknya? Peristiwa penembakan Aipda Ahmad terjadi pada Minggu (4/9) malam sekira pukul 21.30.
Bermula saat Aipda Ahmad, Wayan Sueden mendengar teriakan minta tolong dari rumah Aipda Ahmad.
“Ada teriakan minta tolong dari rumah korban. Saat saya datang, Karnain telah terduduk di lantai bersandar kursi dengan luka tembak di dadanya,” kata Wayan Sueden, Senin (5/9) dikutip dari Detik.
Wayan bersama pihak keluarga korban langsung berupaya membawa Aipda Ahmad ke rumah sakit.
“Karena sudah pada panik, langsung membawa korban naik mobil ke Rumah Sakit Harapan Bunda,” terang dia.
Saksi lainnya, Mahmuda mengaku melihat pelaku mengendarai sepeda motor.
“Iya kaget lagi jahit baju, ada teriakan dari Ibu Eti minta tolong. Saya keluar dan lihat ada motor yang kabur dari sana tapi enggak tahu jenis motornya,” ujar dia.
Tiga jam penemuan jasad, pelaku penembakan Ahmad ditangkap. Dia rupanya Aipda Rudi Suryanto yang menjabat Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan. Polisi belum merinci kronologis penangkapan Rudi.
Yang pasti dua barang bukti berhasil disita dari Aipda Rudy. Yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru. Serta satu sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwawani Pandra Arsyad mengungkap motif di balik peristiwa penembakan Ahmad. Pelaku tega lantaran dendam.
“Jadi pelaku ini dendam dengan korban,” ujar Pandra dilansir dari laman yang sama.
Aipda Ahmad sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang. Aipda Rudi sebenarnya adalah kepala unit di SPKT Polsek Way Pengubuan. Namun untuk mengisi kekosongan, maka Aipda Rudi diperbantukan mengisi jabatan sebagai Kanit Provos.
“Pejabat sementara (Ps),” jelasnya.
Aipda Rudi diduga memang berniat untuk melakukan penembakan terhadap rekannya sesama polisi itu. “Dia mendatangi rumah korban,” sambungnya.
Saat ini Aipda Rudi telah diamankan di Polres Lampung Tengah. Selain sanksi etik, ia juga bakal dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan.
“Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Ancaman penjaranya 15 tahun,” ujar Zahwani.