bakabar.com, TANJUNG - Tiga pria disergap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong. Mereka ditangkap saat polisi menggerebek lokasi diduga jadi sarang transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya masing-masing berinisial DE (46), CA (25) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta dan AM (46) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Ketiganya ditangkap di kediamanan pelaku DE, Selasa (7/5) siang.
Penangkapan ketiga pelaku hasil laporan warga sekitar yang menduga kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi, melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi kediaman DE.
"Di dalam rumah, polisi mendapati pelaku CA dan AM, sedangkan DE sempat pergi ke belakang rumahnya untuk membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (8/5).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu dan lainnya.
"Kepada petugas, pelaku CA mengaku telah menjual narkoba ke kedua pelaku lainnya," beber Joko.
Ketiganya kini telah mendekam di tahanan Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,34 gram, pipet kaca berisi gumpalan sabu, bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan.
Kemudian, timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip, 2 handphone warna merah dan hitam serta uang tunai Rp 30 ribu.