bakabar.com, BATULICIN - Polisi menangkap Soli alias Sule (26) dan rekannya Hair alias Ulah (19) di Satui, Tanah Bumbu (Tanbu).
Keduanya diringkus lantaran kedapatan menyimpan sabu dalam kemasan Teh Sisri.
"Kami mengamankan 2 tersangka pemakai narkotika jenis sabu," ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Minggu (18/12).
Pertama-tama, polisi mengamankan Ulah di samping kantor PT Telkom, Jalan Telkom, Desa Makmur Jaya, Satui, Rabu (14/12) malam.
Kemudian, polisi berhasil menciduk Sule di sebuah penginapan, Desa Sungai Cuka, Satui.
Penangkapan kedua tersangka, kata Saryanto, berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.
"Pertama, kami mengamankan tersangka Hair alias Ulah dengan barang bukti paket sabu dengan berat bersih 0,53 gram," katanya.
Barang haram tersebut ditemukan tidak jauh dari tersangka Ulah dengan terbungkus kemasan Teh Sisri.
"Paketan sabu ada dalam bungkus Teh Sisri. Dari keterangan Hair, dia disuruh Sule untuk mengambil sabu itu," ungkap Saryanto, didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya.
Saryanto menambahkan, barang haram itu akan digunakan kedua tersangka di sebuah penginapan.
"Mereka akan menggunakannya di penginapan Sumber Agung," tutupnya.