bakabar.com, TANJUNG - Polisi berhasil menangkap warga Kelurahan Pulau, Kelua, Tabalong, yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dalam penangkapan tersebut, delapan paket sabu berhasil diamankan.
Pria berinisial MZS (46) ditangkap di depan kediamannya, Rabu (8/2) siang.
"Setelah mengamankan pelaku, petugas memeriksa kediamannya dengan disaksikan aparat kelurahan setempat dan saksi lainnya," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Kamis (9/2).
Baca Juga: Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan, Labkesda Kalsel Bakal Tes Narkoba Mahasiswa Baru
Polisi mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Warga menyebut peredaran narkoba marak di kawasan itu.
Dipimpin Kasat Resnarkoba,AKP Fathony Bahrul Arifin, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di depan kediamannya.
Di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti delapan paket sabu-sabu dengan berat 0,92 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam bantal di kamar.
"Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia pun mengatakan sebelumnya sudah pernah menjualnya kepada pembeli," ungkap Sutargo.
Baca Juga: ALERT! Seluruh Wilayah Kalsel Diperkirakan Hujan pada Siang-Dini Hari
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu dompet kecil warna hitam, satu handphone warna hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp 400 ribu.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Sutargo.