bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pedangdut ajang pencarian bakat D’Academy Musim 2, Septyan Arochman (27). Ia ditangkap atas tuduhan penyalah gunaan narkoba.
“Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB,” kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu (6/10).
Septyan, biasa disapa Daffa, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.
Sebelum penangkapan, polisi dapat info dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan,” katanya.
Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan telepon
genggam merek Samsung dari tangan Daffa.
Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit telepon merek Oppo, kartu tanda pengenal dan dompet.
Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Septyan Arochman, admin toko ganteng asal Tangerang di audisi Dangdut Academy 2 Kota Jakarta.
Baca Juga: Sungguh Terlalu, Transaksi Sabu di Halaman Masjid
Baca Juga: Warga Manado Tewas Mengenaskan Usai Diseruduk Mobil di Km 15 Gambut
Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin