pencurian kendaraan bermotor

Polisi Tangkap Kakak Beradik Residivis Curanmor di Kalideres

Tiga pria komplotan curanmor di wilayah Kalideres, akhirnya ditangkap polisi. Mereka telah beberapa keli melakukan aksinya di sekitar wilayah Kalideres.

Featured-Image
FOTO: Ilustrasi pengkapan. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Kalideres berhasil mengamankan sebanyak tiga pria komplotan pencurian motor (Curanmor) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (15/6). Dari tiga orang pelaku curanmor, dua diantaranya merupakan kakak beradik.

“Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial DA alias Owe (29), dan kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23),” ucap Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Akp Syafri Wasdar, Jumat (16/6).

Baca Juga: Polisi Kejar 3 DPO Sindikat Curanmor Asal Lampung

AKP Syafri juga menerangkan bahwa satu pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku sudah 5 kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres Jakarta Barat. Kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial DA alias Owe (29)," kata Syafri.

Adapun lokasi penangkapan kedua pelaku kakak beradik tersebut yakni di sebuah rumah yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat.

“DA alias Owe berhasil diamankan dipinggir Jalan Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat,” ungkapnya.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus Polisi, Sudah 9 Kali Beraksi

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Akp Aep Haryaman menyatakan bahwa pelaku menjual hasil kejahatan dengan harga Rp2,5 juta.

"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan dan membeli minuman keras," ujar dia.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner