bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan tangkap juru parkir liar (Jukir) yang menganiaya seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan hingga kini pelaku masih diperiksa polisi.
"Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan," ujar Irwandhy dikonfirmasi, Jumat (24/3)
Sejauh iniPolres Metro Jakarta Selatan belum dapat merinci profil pelaku karena masih mendalami keterangan pelaku.
Baca Juga: Buntut Penganiyaan Debitur, Polisi Grebek Markas Debt Collector di Jakarta Utara
Dalam kesempatan lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan juru parkir liar terhadap anggotanya.
Julius mengatakan kejadian penganiayaan yang berlangsung pada pukul 17.00 WIB yang terjadi di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak. Kejadian berawal dari ditutupnya jalan di persimpangan Komplek DDN oleh terduga pelaku.
Dalam kasus tersebut, korban tidak terima dengan karena korban mempertanyakan maksud penutupan jalan tersebut. Korban juga menegur pelaku.
Baca Juga: Prajurit TNI AL Dianiaya Juru Parkir Liar, Alami Luka di Mulut
Akibat teguran korban, keduanya sempay cek-cok dan terjadi adu mulut. Setelah itu penganiayaan pun terjadi.
"Kronologi singkat bahwa Anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat. Saudara R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut anggota TNI AL tersebut menderita luka pukulan tangan di bagian mulutnya.
"Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mulut," ujarnya.
Dalam kasus ini korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Cilandak. Kini pelaku sudah ditangkap dan sementara menjalani proses pemeriksaan.
"Informasi dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini diamankan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan," ujarnya.