Hot Borneo

Polisi Tangkap 2 Pria Penjual Hewan Dilindungi di Balikpapan

Unit Tipidter Polresta Balikpapan berhasil mengungkap penjualan hewan yang dilindungi pada Rabu (30/11)

Featured-Image
Barang bukti 8 ekor burung yang diamankan polisi. Foto: Polresta Balikpapan

bakabar.com, BALIKPAPAN – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap penjualan hewan yang dilindungi pada Rabu (30/11).

2 pelaku diamankan, yakni pria berinisial AS (27) dan R (44) di rumahnya masing-masing sekira pukul 14.30 Wita.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa marak terjadi penjualan hewan-hewan yang dilindungi negara seperti burung kakak tua jambul kuning, nuri hingga perkici dora di media sosial facebook.

Berbekal laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing yakni di kawasan Puskib, Kecamatan Balikpapan Tengah dan Perum Pesona Bukit Batuah, Kecamatan Balikpapan Utara pada Rabu (30/11) sekira pukul 14.30 Wita.

“Ada 8 ekor. Ini ada burung kakak tua jambul kuning, ada burung nuri. Itu hewan yang dilindungi,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy V Hadmiarso, melalui Kasat Reskrim Kompol Zamhuri.

Polisi menduga aktivitas penjualan hewan dilindungi ini bukan hanya satu kali. Bahkan pelakunya juga lebih dari satu orang saja. Namun hal ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.

“Yang jelas dia [pelaku] punya komunitas. Tapi ketika dia lagi di Razia gitu pada sembunyian, habis itu timbul lagi,” ujarnya.

Modus operandi pelaku yakni menawarkan hewan dilindungi tersebut melalui Facebook. Kemudian setelah diminati pembeli, pelaku pun menjualnya dengan harga yang telah disepakati.

“Dapatnya dari luar Balikpapan terus dijual ke yang pesan,” tuturnya.

Polisi pun mengamankan 8 barang bukti hewan dilindungi. Kedua pelaku pun digiring ke Mapolresta Balikpapan untuk ditindaklanjuti.

Keduanya terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf A jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner