bakabar.com, TANJUNG - Sat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penyergapan di sebuah pondok di Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus.
Dalam penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (18/5) sore,polisi menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial IK (26) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, RR (31) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua dan SAU (44) warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari informasi warga yang geram karena lingkungan mereka diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan.
"Saat menyergap IK, 2 pelaku lainnya sempat kabur dari dalam pondok tersebut namun berhasil digagalkan polisi," katanya, Senin (20/5).
Dijelaskan Joko, dari tangan IK, polisi menyita barbuk 1 plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 0,06 gram, pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan dan handphone berwarna biru.
Sementara itu, dari pelaku lainnya saat dilakukan penggeledahan ternyata membawa sebuah dompet yang berisi 1 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,54 gram dan 1 buah timbangan digital warna silver.
Kemudian di dalam pondok ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 14,35 gram yang merupakan milik SAU.
"Selain barbuk sabu, polisi juga menyita barbuk lain dari RR dan SAU berupa kotak rokok warna ungu, dompet kecil warna putih, 2 pak plastik klip, 3 handphone berwarna silver, ungu dan abu-abu serta uang tunai Rp 75 ribu," pungkas Joko.
Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Kemasan Teh Celup, Pengendara di Tabalong Diamankan Polisi