Peristiwa & Hukum

Simpan Sabu Dalam Kemasan Teh Celup, Pengendara di Tabalong Diamankan Polisi

Seorang pengendara warga Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pengendara warga Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu

Pria berinisial RU (30) ditangkap saat mengendarai sepeda motor metik di tepi jalan di Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong, Jumat (17/5) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan,pelaku ditangkap 
terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (20/5).

Mendapat informasi tersebut polisi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam penyelidikan di lapangan polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri persis dengan yang diinformasikan masyarakat.

" Saat dihampiri petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu. Setelah bungkusan dicek ternyata bekas kemasan teh celup yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu," ungkap Joko.

Bersama pelaku, polisi menyita barbuk diduga sabu-sabu seberat 0,05 gram , 1 plastik bungkus bekas teh celup, handphone warna biru dan sepeda motor metik warna putih," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner