bakabar.com, BALIKPAPAN - Pelaku investasi bodong di Balikpapan berinisial PN (19) terus dikembangkan oleh kepolisian. Disebut-sebut PN mengetahui ilmu bisnis investasi abal-abal ini dari seseorang berinisial “R” yang berada di Samarinda.
Polisi menyebut seseorang berinisial R ini lah yang mengajarkan pelaku memulai bisnis investasi bodong tersebut. Tentu saja setelah meraup keuntungan di awal, PN makin ketagihan dan melanjutkan perbuatannya hingga memakan korban lebih dari 200 orang.
Meski begitu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap R tersebut. Belum diketahui pasti apakah R memang terlibat dalam investasi bodong yang dilakukan PN atau tidak.
“Belum sih, itu masih akan kami selidiki juga. Jadi nanti akan kami kembangkan,” ujarnya, Rabu (29/9).
Sementara itu, jumlah korban terus bertambah. Rengga mengatakan beberapa korban terus berdatangan melapor ke Polresta Balikpapan. Hingga kini total yang menjadi korban penipuan PN yakni sebanyak 230 orang.
“Korban ada tambahan yang melapor. Sampai saat ini 230 orang,” sebutnya.
Atas perbuatannya, PN dijerat pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.
Sementara itu informasi yang dihimpun media ini, “R” diduga melakukan kegiatan yang sama yakni investasi bodong. Metode yang digunakan sama persis dengan PN. Bahkan korbannya juga menderita kerugian lebih dari Rp 2 Miliar.
“Saya salah satu korban si “R” ini, saya setor Rp 6 juta tapi sampai sekarang sudah tujuh bulan tidak dibayar. Dia tidak ada itikad baiknya,” ujar salah seorang korban berinisial MR.