bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung Banjarbaru.
Bahkan pihaknya akan membidik sejumlah pelaku yang bertanggungjawab membuat hutan Kalimantan nyala membara.
“Kita sudah menaikkan ke tahap penyidikan, sementara ini proses sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana karhutla," kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad di Banjarbaru, Minggu (25/6) malam.
Baca Juga: Kalimantan Membara! Karhutla Mendekati Permukiman di Palangka Raya
Zuhri menerangkan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah petunjuk, bukti, hingga keterangan untuk melengkapi perkara karhutla di wilayah Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Polres Banjarbaru serius dalam menangani kasus karhutla, karena ini bukan tindak pidana biasa dan harus ditindak tegas," jelasnya.
Sebab ia memastikan bahwa status perkara karhutla kini memasuki penyidikan, terutama karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Landasan Ulin.
Baca Juga: Karhutla Kalsel Parah! Ratusan Hektare Lahan Sudah Terbakar
Jajaran Polres Banjarbaru telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (25/6) sore di Kecamatan Landasan Ulin Selatan.
Lalu ia berjanji akan menindak tegas para pelaku yang sengaja membuat hutan Kalimantan diteror kebakaran.
Pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Salah satunya dalam pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, luas karhutla di Kota Banjarbaru mencapai hampir 100 hektare usai disusul karhutla pada Sabtu kemarin dan malam hari ini.