bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
MF (21) ditangkap di Jalan H M Badri Gang Binjai RT 01 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Jumat (14/10) sekira pukul 13.30 Wita.
"Kami tangkap seorang pemuda di Kusan Hilir karena peredaran sabu," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Minggu (16/10).
AKP Made mengatakan dari tangan pemuda tersebut, pihak narkoba menemukan belasan paket sabu saat penggeledahan di kamar rumahnya.
"Ada 11 paket narkotika jenis sabu seberat 8,83 gram yang kami sita dari tangan pelaku. Barang haram itu ditemukan di dalam kotak putih dan beberapa di dalam dompet hitam," ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
AKP Made mengatakan saat ditangkap tersangka sedang duduk santai di ruang tengah dan tidak ada perlawanan ketika digrebek.
"Tersangka tergolong kooperatif dan langsung menunjukkan barang haram miliknya," tuturnya.
Selain belasan paket sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh bungkus bekas potongan makanan ringan, satu unit handphone merk Iphone warna merah, dan satu buah bong lengkap dengan sedotan.
Kemudian satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu buah kotak warna putih, dan satu buah dompet warna hitam.
"Tersangka langsung kami giring ke Mapolres," pungkas AKP Made.