News

Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Samarinda, 15 Paket Disita!

Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Kota mengamankan 3 pria yang terlibat jaringan peredaran narkotika di Jalan Rajawali Dalam, belum lama ini.

Featured-Image
Polresta Samarinda tangkap 3 pengedar sabu. apahabar.com / Audzan

bakabar.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Kota mengamankan 3 pria yang terlibat jaringan peredaran narkotika di Jalan Rajawali Dalam, belum lama ini.  

Pelaku di antaranya Samsul Bahri, Deki Ferdiansyah dan M Irfandi.

Dari ketiganya, polisi menyita sekitar 15 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 14,7 gram beserta alat timbang digital dan 2 sendok takar yang diduga digunakan untuk membuat paket sabu lebih kecil.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan para pelaku di salah satu indekos dengan barang bukti sabu beserta timbangan.

"Polisi melakukan penggeledahan terhadap indekos yang dihuni pelaku DF dan menemukan 2 paket sabu serta 1 buah timbangan," ucap Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (8/12).

Setelah mengamankan Defi, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Dari keterangannya, polisi kemudian berhasil mengamankan Samsul Bahri dan M Irfandi.

Dari keduanya, polisi menemukan 15 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet kecil milik Samsul Bahri.

Mereka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke markas Polsek Samarinda Kota.

“Barang bukti sabu tersebut rata-rata dijual per satu gram,” sebutnya.

Ary menuturkan, sebelumnya pelaku sempat terhubung dengan sindikat narkoba dan sudah selama setahun terlibat jaringan narkotika.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait peredaran barang haram itu.

“Masih kami kembangkan,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner