bakabar.com, SURABAYA - Perang sarung kembali terjadi di kalangan remaja Surabaya. Mirisnya, para pelaku juga membawa sajam untuk menganiaya temannya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan, aksi perang sarung itu terjadi pada Minggu (8/4) pukul 01.30 WIB. Ada 3 tersangka yang diamankan, yakni IQ (17), SL (16), dan SR (14).
"Semuanya masih remaja berstatus pelajar di Surabaya," kata Herlina kepada awak media di Polres Tanjung Perak, Selasa (11/4).
Baca Juga: Polda Jatim Bina Pelajar 'Perang Sarung' Lewat Pesantren Kilat
Aksi perang sarung ini juga mengakibatkan seorang anak berinisial RBA (17) menjadi korban luka-luka. RBA kini menjalani rawat jalan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki menjelaskan kronologi kejadiannya. Menurut dia, kejadian ini berawal saat RBA dan SL memutuskan untuk saling bertemu dan melakukan tawuran via Whatsapp chat.
"Dalam chat itu, mereka menentukan lokasi tawurannya, lalu disepakati perang sarung," ujar Arief.
Arief menjelaskan, aksi perang sarung itu bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, para pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam perang sarung sebanyak 2 kali, namun pelaku kalah. Sehingga, pelaku ingin balas dendam.
"Jadi tiga tersangka itu kalah dan ingin membalas, lalu 3 tersangka ini menghampiri korban pada dini harinya dan langsung membacok dan memukuli korban," imbuh dia.
Baca Juga: Makan Korban, Polisi Patroli 24 Jam Cegah Perang Sarung di Balikpapan
Akibat peristiwa itu, RBA mengalami luka sobek di kepala bagian belakang akibat sajam. Arief menambahkan, sajam tersebut dibeli secara patungan di marketplace..
"Sajamnya didapat dari beli di marketplace atau online. Jadi, mereka patungan dan membelikan lewat online itu," ujarnya.
Terkait pembelian sajam, Arief mengaku masih mendalaminya. Baik pedagang hingga siapa saja yang memesan.
"Kita akan cek dan dalami," tuturnya.
Baca Juga: Modal Sarung-Gergaji, Belasan Tahanan Polresta Balikpapan Kabur!
Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga menyita sebilah celurit sepanjang 1,8 meter, sebuah pedang, 1 bendel bukti chat via WA antara pelaku dan korban, dan 2 buah motor sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, ketiga pelaku terancam pasal tindak pidana pengeroyokan 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.