bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah perempuan berinisial SL (39) dan pria berinisial AL (48).
Polisi terlebih dahulu mengamankan SL di sebuah rumah, Jalan Insgub, Gang Pelita 3, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (9/5) pukul 15.20 Wita.
Tak berselang lama, polisi kembali meringkus AL tidak jauh dari tempat penangkapan SL.
"Kami amankan dua pengedar sabu. Perempuan dan pria di Simpang Empat," ucap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Rabu (10/5).
Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
"Informasi yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan tim narkoba," kata Saryanto.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, Iptu A Denny Juniansyah menambahkan SL merupakan warga Gang Setia Kawan, Desa Barokah, Simpang Empat.
Sedangkan AL warga Jalan Tani, Kelurahan Gunung Tinggi, Batulicin.
"Ada satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram yang kami dapati dari tersangka ini," terang Iptu Denny.
Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
"Kedua tersangka kami giring ke Mapolres Tanbu untuk diproses," pungkasnya.