bakabar.com, JAKARTA - Kasus tabrakan yang terjadi antara sebuah truk dan beberapa motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan sempat menjadi polemik di media sosial. Banyak pihak yang menyalahkan pemotor yang tak melanggar aturan.
Di pihak yang lain warga juga menyalahkan supir yang dinilai tidak hati-hati sehingga menabrak para pengguna motor yang lawan arah tersebut. Kasus itu pun kemudian diproses oleh Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan sopir truk yang menabrak sepeda motor lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, telah dipulangkan.
Baca Juga: Tujuh Motor Tertabrak Truk Lantaran Lawan Arus di Lenteng Agung
Bayu menyebut sopir telah dimintai keterangan sebagai saksi karena ia ada di jalurnya, sementara korban yang tertabrak telah menyalahi aturan.
"Sementara masih kita periksa sebagai saksi, kemarin sudah kita BAI (Berita Acara Interview). Sejauh ini sudah kita kembalikan," kata Bayu kepada wartawan, Rabu (23/8).
Sementara itu, Bayu mengatakan pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan bisa dikenai pidana jika ditemukan kelalaian dalam peristiwa tersebut. Ia menjelaskan pengemudi motor hingga kini belum diperiksa lantaran masih dalam proses pengobatan.
"Apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan dan yang salah nanti motor, itu akan kita kenakan pasal 310 ayat (2). Nanti hasil penyidikan akan kami sampaikan," kata dia.
Baca Juga: Kecelakaan Terlilit Kabel, Keluarga Sultan Rif'at Tetap Lanjut Polisikan Bali Tower
Sebelumnya, sejumlah motor ditabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) pagi. Motor-motor itu disebut melawan arah.
Akibat kecelakaan itu, lima penumpang motor luka-luka. Tiga di antaranya luka berat karena sempat terpental dan jatuh saat peristiwa itu terjadi.