bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa lima saksi terkait kasus korban kekerasan yang dialami wanita berinisial NA yang dilakukan pacarnya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami sudah periksa saksi-saksi. SUdah 5 orang saksi, tinggal terlapor," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gunarto seperti dilansir Detik.com, Minggu (18/12).
Gunarto mengatakan Senin (18/12) polisi akan memeriksa terlapor. Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti kasus tesebut, salah satunya hasil visum korban.
Baca Juga: Polisi Identifikasi Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar lewat Sidik Jari
Selain itu, Gunarto menyebut polisi akan menahan pelaku setelah diperiksa jika ada bukti pelaku menganiaya kekasihnya.
"Setelah diperiksa terlapor baru kita bisa tahan yang bersangkutan," imbuhnya.
Sebelumnya, wanita berinisial NA menjadi korban kekerasan oleh pacar sendiri di Menteng, Jakarta Pusat. NA mengaku sampai disekap pelaku dan mengalami gegar otak ringan.
Kejadian tersebut bermula saat NA menghadiri acara pernikahan pada 29 Oktober 2022. Setelah acara pernikahan, NA pergi ke sebuah bar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Tembak Pengedar Narkoba Saat Transaksi di Cipayung
Di bar tersebut, NA cipika-cipiki dengan teman transpuan. NA menyebut pacarnya diduga cemburu atas kejadian itu.
"Nah di sanalah baru beberapa saat terus temenku berdatangan dan nggak tahu kenapa di hari itu dia bisa marah besar ketika aku say greetings, biasa cipika-cipiki hug udah, that's it, itu aja dan sedihnya dia tidak minum, tidak keadaan mabuk, dia bisa kayak gitu," kata NA kepada dikutip Detik.com pada Minggu (18/12).