bakabar.com, PALANGKA RAYA – Dalam dua hari, tiga pengedar sabu diciduk dari dua lokasi berbeda di Palangka Raya. Total barang bukti mencapai 258,74 gram.
Ketiga tersangka berinisial C (50) warga Jalan Kalibata Kota. Sementara dua tersangka lainnya berinisial J (27) dan A (31) diciduk di Jalan G Obos 14 Gang Pelita.
“Ketiga tersangka ini diduga kuat sebagai pengedar berdasar informasi yang kami terima dan sejumlah barang bukti yang ditemukan,” ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu (28/8).
Untuk tersangka C (50), saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 210,53 gram.
“Pelaku C ini kami lakukan penangkapan dini hari tadi di rumahnya,” terangnya.
Sementara untuk tersangka J dan A dilakukan penangkapan oleh petugas pada Jum’at (26/8) malam. Barang bukti 10 paket sabu siap edar yang sudah dikemas dalam plastik klip seberat 48,21 gram.
"Penangkapan kami lakukan setelah dilakukan upaya penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima bahwa ada dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, Kompol Deni juga mengatakan ada barang bukti lain yang disita. Berupa timbangan digital, plastik klip, tas ransel, tas selempang, handphone dari para tersangka.
“Semua tersangka sudah kami lakukan penahanan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.