bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap berjalan, meski kini SYL berstatus tersangka korupsi.
"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ada hubungannya dengan jabatannya, tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10).
Baca Juga: Ajudan Firli Bahuri Bungkam saat Penuhi Panggilan Polda Metro
Ade menjamin bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Meskipun diduga bakal menjerat pimpinan KPK.
Kini pihaknya telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).
Baca Juga: Sahroni Desak Polda Segera Usut Dugaan Pemerasan Ketua KPK ke SYL
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Pegawai KPK Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan
Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang.
"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata dia.