Kasus Tabrak Lari

Polisi Klaim Hadirkan Saksi Tewasnya Mahasiswa UI: Ada Darah di Pinggang

Agus Rayadi (34) yang merupakan driver ojek online (ojol) turut dihadirkan sebagai saksi dalam rekontruksi ulang

Featured-Image
Rayadi (34) yang merupakan driver ojek online (ojol) turut dihadirkan sebagai saki dalam rekontruksi ulang Kasus Tewasnya Mahasiswa Ui (Foto:apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Agus Rayadi (34) yang merupakan driver ojek online (ojol) turut dihadirkan sebagai saksi dalam rekontruksi ulang pada kasus tewasnya Mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Agus menyebut dirinya pada saat kecelakaan terjadi melihat korban sudah tergeletak dipinggir jalan bersama Purnawirawan AKBP Eko. Lalu, Agus langsung menelepon ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.

"Setelah itu langsung ambulans datang, saya angkat bareng-bareng dengan bang Jagul, terus sama pak Eko, langsung saya angkat. Saya angkat langsung saya bawa ke rumah sakit, saya kawal di depan," kata Agus kepada wartawan di TKP, Kamis,(2/2).

Selanjutnya, Agus mengatakan dirinya mengecek kondisi korban saat dirumah sakit dengan membuka jaket korban. Ia menyebut terdapat pada bagian pinggang.

"Kondisi korban saya pribadi yang membuka di rumah sakit, saya buka jaketnya tidak ada luka-luka, cuma di sini doang pinggang, kepala pun tidak ada, tidak ada darah pun sedikit pun," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas tertabrak  kini menjadi tersangka. Polisi membeberkan alasan mengapa Hasya menjadi tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan Hasya sendiri yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan sehingga dirinya tewas.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya dia sendiri sehingga dia meninggal dunia," kata Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya Latif menyebut purnawirawan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya yang kala itu berlaju dari arah berlawanan.

"Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak  merampas hak jalan orang lain," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner