Hot Borneo

Polisi: KIR Truk Molen yang Kecelakaan di Rapak Balikpapan Belum Diperpanjang

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menghimpun sejumlah keterangan pasca kejadian laka di turunan Muara Rapak pada Selasa (27/12) sekira pukul 15.30 wita

Featured-Image
Laka turunan Muara Rapak, truk molen tabrak truk molen. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menghimpun sejumlah keterangan pasca-peristiwa kecelakaan di turunan Muara Rapak. Tragedi laka tersebut merenggut nyawa sang sopir, Alex Thomas (61).

Kernet truk, Dian Desen Nugraha, sedang tertidur saat insiden itu terjadi. Sesampainya di Muara Rapak, pria 30 tahun itu dibangunkan oleh Alex karena rem truk tidak berfungsi. 

“Dalam posisi tersebut sopir panik karena kendaraannya tidak bisa dihentikan atau di rem. Jadi keterangan saksi kernet bahwa informasi yang bisa didapatkan bahwa sopir mengalami kepanikan karena rem tidak berfungsi,” kata Wadirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono di lokasi kejadian.

Baca Juga: Hindari Tabrakan Beruntun, Sopir Truk Molen di Balikpapan Lakukan Aksi Heroik

Saat ini pihaknya masih menunggu penyelidikan dari  Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Dalam pemeriksaan lainnya, polisi menemukan KIR truk molen bernopol AB 9034 AK belum diperpanjang.

“Untuk SIM sopir ini ada. Untuk kendaraan lain yakni KIR itu sementara hasil pemeriksaan dokumen itu belum diperpanjang atau mati di bulan Agustus 2021,” ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Disorot DPRD, KPU Batola Beberkan Proses Perekrutan PPK

Sementara itu, muatan yang dibawa oleh truk yakni bahan pengecoran beton sebanyak empat kubik. Rencananya, bahan pengecoran tersebut akan dibawa ke kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Untuk muatan yang dibawa adalah cor-coran untuk ngecor jalan yang akan digunakan di seputaran Gunung Bugis. Untuk kapasitas molen ini maksimal 5 kubik yang diangkut 4 kubik,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner