bakabar.com, MUARA TEWEH- Jajaran Polres Barito Utara (Barut), Kalteng menuai sukses mengungkap pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diketahui lelaki berusia 37 tahun berinisial F, warga Jalan Katinjak Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru sebagai tersangka pembuat surat palsu. Sementara ES (39) warga Jalan Temanggung Bongket yang juga merupakan warga Desa Hajak sebagai tersangka pengguna.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan surat ini berawal, Kamis (22/8/19) sekitar pukul 14.20 WIB di ruang pelayanan SKCK Intelkam Polres Barut.
Hari itu ES menunjukkan 1 lembar SKCK kepada petugas. Setelah menerima SKCK tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan penelitian.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan register sesuai tanggal yang ditandatangani Kasat Intelkam dan pengambilan terhadap sidik jari tersangka di unit identifikasi Satreskrim Polres Barut, ternyata surat SKCK yang dibawa ES telah dipalsukan,” ujar Kapolres dalam keterangan pres di halaman Mapolres Barut, Jumat (30/8/19).
Berdasarkan pengakuan ES, lanjut Kapolres Barut, SKCK itu buat F. Tersangka F memalsukan SKCK itu di rumahnya. Rencananya SKCK akan dipergunakan untuk melamar pekerjaan di PT ABA.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku yakni dari tangan ES berhasil mengamankan 1 lembar SKCK atas nama tersangka sendiri. Dan 1 unit laptop merek ASUS warna biru beserta chargernya warna hitam merk ASUS berhasil diamankan dari tersangka F,” jelas Dostan.
Untuk kedua pelaku, lanjut dia, dalam hal ini akan disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), ayat (2) KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Barut Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Trinsing
Baca Juga: Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Terancam 9 Tahun Penjara
Reporter: AHC17
Editor: Syarif