Tak Berkategori

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Kecamatan di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi membongkar satu jaringan pengedar sabu yang beroperasi di dua kecamatan di Kota…

Featured-Image
Ilustrasi Penangkapan. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi membongkar satu jaringan pengedar sabu yang beroperasi di dua kecamatan di Kota Banjarmasin.

Dua orang yang ditangkap adalah Roby, warga Kuin Selatan, Banjarmasin Utara. Dan M. Arbain alias Amat, warga Karang Mekar Banjarmasin Timur.

Keduanya ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda, melalui pengintaian yang cukup lama.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto membenarkan bahwa penangkapan berasal dari informasi masyarakat.

Mendapat laporan, polisi langsung menggeber penyelidikan.

Setelah diintai cukup lama, akhirnya polisi berhasil membongkar identitas dari pengedar pertama bernama Roby. Diduga ia kerap ‘bermain’ di wilayah Banjarmasin Utara.

Baca Juga: Sepekan, Polda Kalsel Bekuk Puluhan Pengedar Lagi

Begitu mengunci lokasi target pertama itu, Roby dibekuk di Jalan HKSN, tepatnya di seberang Alfamart depan Kompleks AMD Blok 10, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (2/4) sekitar pukul 18.30. Rupanya benar, lima poket dibawanya.

"Langsung kita amankan ke kantor untuk pengembangan dan proses penyidikan," ujar Kompol Herry, Selasa (9/4).

Kepada polisi, Roby mengaku sudah lama mengedarkan sabu. Bahkan, selain dirinya, pelaku mengaku memiliki jaringan peredaran lain di wilayah Banjarmasin Timur.

Tanpa menunggu lagi, polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku kedua, dari nyanyian Roby tadi.

Polisi pun membekuk pengedar lain, yakni Amat. Target kedua ditangkap di Jalan Pekapuran A, Gang Jembatan 7 RT31RW02, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur, Kamis (4/4) sore sekitar pukul 16.55.

"Amat ini kita tangkap hasil pengembangan dari tersangka Roby," jelasnya.

Dari tangan Amat, polisi menyita sejumlah barang bukti, tujuh paket sabu seberat 2,96 gram serta sebuah kaleng permen pagoda.

Herry Purwanto mengaku, pihaknya tak berhenti sampai di sini untuk melakukan pengembangan. Kemungkinan, kata dia, masih ada jaringan pengedar lainya dari kedua tersangka ini yang masih berkeliaran.

"Keduanya masih kami lakukan penyidikan, mereka akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Baca Juga: Triwulan Pertama, Polres Banjarmasin Ungkap Puluhan Kasus Curanmor

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner