Peristiwa & Hukum

Polisi Bekuk Warga Binjai Tabalong Gegara Sabu

Seorang warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, diamankan polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku peredaran narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, diamankan polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial KUR (49) ini ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Selasa (27/2) sore di sebuah rumah di Desa Muara Uya.

Penangkapan pelaku berawal dari polisi yang mendapat informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi, bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tidak lama berselang polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Desa Muara Uya dan mengamankan pelaku," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (28/2).

Di dalam kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 plastik klip  berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

"Bungkusan diduga sabu-sabu tersebut juga diakui pelaku sebagai miliknya," ungkap Joko.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dari pelaku total 3,05 gram, uang tunai Rp250 ribu  diduga hasil penjualan sabu.

Bong dari bekas botol air minum kemasan lengkap dengan pipet kaca dan sedotan yang terpasang timbangan digital warna hitam di dalam bungkusan plastik bekas paket, kotak bekas charger handphone warna hitam.

"Termasuk 1 pak plastik klip kecil, potongan botol air minum warna hitam,  potongan sedotan warna hitam, tas kecil warna hitam dan handphone warna hitam, juga turut disita polisi," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner