bakabar.com, PARINGIN - Seorang sopir angkutan material berinisial MR (23), warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
Informasi dari warga setempat yang melapor ke Polres Balangan, MR adalah kurir narkoba.
Mengantongi informasi tersebut Satresnarkoba Polres Balangan langsung bergerak. MR dibekuk saat berada di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, MR awalnya diduga merupakan kurir narkoba. Setelah penyidikan lebih lanjut, ternyata MR adalah seorang pengedar.
"MR ditangkap saat berdiri di pinggir Jalan A Yani, Kecamatan Paringin. Ia diketahui sebagai pengedar narkoba," ujar Iptu Eko, Rabu (15/1/2025).
MR sudah mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama Abah Gaul.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, Satresnarkoba Polres Balangan menemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam case handphone milik MR.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram.
Turut diamankankan pula satu unit telepon genggam Merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor simcard dan akun WhatsApp 0813-4876-0173 serta nomor imei 1 : 867541048652734 dan nomor imei 2 : 867541048652726.
Saat ini MR harus berurusan dengan hukum dan diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pasutri di Balangan Ditangkap Gegara Sabu