Peristiwa & Hukum

Pasutri di Balangan Ditangkap Gegara Sabu

Polisi tangkap sepasang suami istri di Balangan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Balangan.

Featured-Image
Pasangan Suami Istri Di Balangan Yang Ditahan Karena Kedapatan Miliki 1 Gram Sabu

bakabar.com, PARINGIN - Polisi tangkap sepasang suami istri (pasutri) di Balangan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Balangan. Keduanya dibekuk di Jalan Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram beserta satu unit telepon genggam.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya merupakan pasangan suami istri dan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Balangan," ujar Iptu Eko, Rabu (15/1/2025).

Penangkapan terhadap pasangan tersebut disaksikan oleh Ketua RT di desa setempat, terutama saat penggeledehan.

Anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di atas semak-semak.

Keduanya mengakui kalau barang tersebut adalah milik mereka yang sempat dibuang sebelum penangkapan terjadi.

Kedua pasangan ini berinisial NA (31) yang berstatus sebagai suami dari YU (38). Keduanya tinggal di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Sementara alamat yang tertulis di E KTP yakni di Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Informasi terhadap pasangan suami istri ini didapat dari warga setempat yang melapor ke Polres Balangan, Lalu ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner