Hot Borneo

Polisi Bekuk Buronan Otak Pencuri Buah Sawit Perusahaan di Kotabaru

Polisi akhirnya membekuk buronan otak pencuri buah sawit milik PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) di Kotabaru, Kalimantan Selatan.  

Featured-Image
Buron 5 bulan, otak pencurian buah sawit di Kelumpang Hilir Kotabaru berhasil diringkus polisi. Foto-Humas Polres Kotabaru.

bakabar.com, KOTABARU - Polisi akhirnya membekuk buronan otak pencuri buah sawit milik PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) di Kotabaru, Kalimantan Selatan.  

Pelaku diketahui berinisial MD (45) warga Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru. 

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) usai ketahuan mencuri buah sawit milik PT SKIP pada 31 Januari 2023. 

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Motif Buruh Sawit Tanah Laut Bunuh Istri dengan Egrek

Di mana, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian berkat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sudah pulang ke rumahnya pada Kamis (25/5).

Selanjutnya, personel Polsek Kelumpang Hilir yang dipimpin Kapolsek Iptu Marjoko bergegas menuju rumah pelaku.

"Informasi itu benar, pelaku memang ada di rumah, dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Iksan kepada bakabar.com, Jumat (26/5) siang.

Baca Juga: Curi Buah Sawit Perusahaan, Pria di Kotabaru Digelandang Petugas

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sebagai otak kasus pencurian buah sawit bersama rekannya awal 2023. 

Hasil curian diangkut menggunakan pikap untuk dijual.

Pelaku sendiri nekat melakukan pencurian lantaran terdesak keadaan karena sang istri baru saja meninggal dunia dan pelaku sendiri diberhentikan bekerja di perusahaan.

Pelaku juga mengaku nekat mencuri untuk mencukupi keperluan hidup sehari-hari bersama tiga orang anaknya.

Editor


Komentar
Banner
Banner