bakabar.com, BATULICIN - Polisi mengamankan seorang pria berinisial JUL (30) warga Jalan Kodeco KM 12 RT 01 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
JUL diamankan lantaran dilaporkan telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Yatmi warga Jalan Transmigrasi Km 30 Dusun I RT 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Mantewe.
"Kami amankan JUL yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (29/1).
AKP Saryanto mengatakan JUL ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dibackup Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu pada hari Minggu (29/1/23) sekira pukul 01.00 Wita.
"Dipimpin Kapolsek Mantewe, Iptu Danang Eko Prasetyo, tersangka ditangkap di Jalan Provinsi Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru," ujarnya.
AKP Saryanto menjelaskan awal pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wita.
Pada saat itu saksi bernama Maryono sedang lewat di lokasi kebun milik korban Yatmi. Di sana saksi melihat pelaku sedang memuat sawit ke mobil pick up.
Kemudian Maryono melewati pelaku dengan maksud untuk memantau sekaligus akan menghubungi pemilik sawit.
Dihubungi Maryono melalui telepon, akan tetapi pemilik sawit tidak menjawab, sehingga dia berinisiatif mengejar pelaku.
"Saksi mengejar pelaku, namun sampai di Jalan Kodeco Kilometer 14, dia kehilangan jejak pelaku," ujar AKP Saryanto.
Akhirnya dengan kejadian itu, kata AKP Saryanto, pemilik kebun mengetahui dan melaporkan kejadian ke Polsek Mantewe dengan kerugian materil sekira Rp 3 juta.
"Kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti satu buah tojok, 1.350 kilogram buah sawit, serta satu unit mobil pick up yang digunakan mengangkut sawit curian," pungkas AKP Saryanto.