bakabar.com, TANJUNG - Dua pria diamankan polisi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong, Kamis (11/1) sore. Satu di antaranya adalah RB (37) warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, dan seorang lainnya HA (40) adalah warga Desa Sungai Rukam 1, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong.
Dari kediaman HA, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Selanjutnya, polisi memeriksa kediaman RB di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong. Dari kediaman RB, polisi menemukan 20 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram.
"Barang tersebut ditemukan di dalam tas besar warna merah yang diletakkan di atas lemari kaca di ruang dapur," ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian saat menggelar konferensi pers, Senin (15/1) di di Aula Tatag Trawang Tungga.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum selanjutnya.
Selain sabu-sabu dalam kasus ini polisi menyita barang bukti lain berupa tas besar warna merah, tas kecil warna merah muda.
"Sat Resnarkoba juga menyita timbangan digital besar warna silver, timbangan digital kecil warna silver hitam, karet gelang warna merah dan 3 plastik warna hitam," pungkas Anib yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.