Tak Berkategori

Polemik Upah Karyawan PT SIS Admo Berlanjut Aduan DPC SP-KEP Tabalong ke Kemenaker

apahabar.com, TANJUNG – PUK SP-KEP SIS Admo resmi mengadukan persoalan diskriminasi upah karyawan oleh PT Saptaindra…

Featured-Image
Ribuan anggota DPC SP-KEP Tabalong yang didominasi karyawan PT SIS Site Admo saat menggelar unjuk rasa damai meminta penyerataan upah pokok di depan kantor DPRD setempat. Foto- apahabar.com/M.Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – PUK SP-KEP SIS Admo resmi mengadukan persoalan diskriminasi upah karyawan oleh PT Saptaindra (SIS) Site Admo kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.

Pengaduan resmi dilakukan dengan mengirimkan surat resmi bernomor 162/PUK/SPKEP/SIS-ADMO/XII/2021, ditujukan kepada Direktur Jenderal Binawasnaker dan K3.

Ketua PUK SP-KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi mengatakan, surat tersebut telah dikirimk, 15 Desember lalu. Ada 13 poin penjelasan terkait diskriminasi upah yang dibeberkan pada surat tersebut.

“Dalam surat itu kami menjelaskan adanya perbedaan upah pokok karyawan baru dengan yang lama, dimulai dengan penerimaan karyawan baru oleh PT SIS,” jelas Yadi, Selasa (21/12).

“Karyawan baru operator trailer mendapat Rp4.080.000 sedangkan karyawan lama masa kerja 15 tahun-an pada posisi jabatan yang sama tetap menerima upah pokok Rp3.619.000,” sambungnya.

Pada surat itu juga PUK SP-KEP mengadukan PT SIS Site Admo telah melakukan tindakan yang memicu lahirnya hubungan Industrial yang tidak harmonis dan tidak berkeadilan, dengan memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan lama sebagai aset berharga dalam kelangsungan hidup badan usaha berbadan hukum yang bisa tumbuh dan berkembang tak lepas dari peranan karyawan.

Keputusan PT SIS memberikan upah dan grade yang sangat jauh berbeda terhadap para pekerja baru dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang sama dengan karyawan lama menimbulkan keresahan di kalangan karyawan.

“Kami juga mengadukan PT SIS telah mencederai perasaan para pekerja yang telah sekian lama mengabdi dengan bekerja keras membesarkan perusahaan selama ini,” kaya Yadi.

Dalam aduan kepada Kemenaker itu PUK SP-KEP juga mendalilkan sejumlah aturan perundang-undangan terkait diskriminasi upah yang ditudingkan kepada PT SIS.

Pertama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 92 ayat (1) yang berbunyi; Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, pada Pasal 2 ayat (2) berbunyi; Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh periakuan yang sama dalam sistem penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. Dan ayat (3) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Ilo Convention No 111 Concering Discrimination In Respect Of Employment and Occupation (Konvensi Ilo mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan).

“Kami berharap Kemenaker agar segera melakukan penanganan terkait adanya Diskriminasi Upah di PT SIS Site Admo ini,” pungkas Muhammad Riyadi.



Komentar
Banner
Banner