Peristiwa & Hukum

Polemik Pegawai Kontrak Disdik Banjar Dipecat Usai Izin Umrah Berbuntut Usul DPRD Bentuk Pansus

Polemik pegawai kontrak pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, memicu munculnya usulan agar DPRD setempat membentuk panitia khusus (pansus).

Featured-Image
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Banjar, membahas pemecatan pegawai kontrak Disdik Banjar. Foto-istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA - Polemik pegawai kontrak pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, memicu munculnya usulan agar DPRD setempat membentuk panitia khusus (pansus).

Usulan itu dilontarkan langsung oleh Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi. "Ini harus dikaji. Kami Fraksi Gerindra dan fraksi lainnya di DPRD Banjar segera membentuk Pansus Umrah, agar masyarakat tahu dan teredukasi. Hal seperti ini harus kita lawan," ucapnya.

Menurutnya pansus itu nantinya tak hanya sekadar soal tenaga kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Disdik saja, melainkan lingkup Pemkab Banjar, termasuk proyek terindikasi tindak pidana korupsi.

"Positif tim Pansus akan dibentuk, kalau perlu kita minta atensi KPK. Karena saya yakin banyak pejabat yang melakukan korupsi proyek," pungkas Rofiqi.

Sebelumnya, DPRD telah memanggil mereka yang terlibat dalam polemik pemecatan tenaga kontrak Disdik Banjar tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor dewan, Kamis (30/11) tadi. 

Elly Meliyana tenaga kontrak yang dipecat hadir didampingi kuasa hukumnya, Supiansyah Darham. Sementara dari Disdik, Kepala Dinas Liana Penny ST MS tidak hadir. Liana digantikan Sekretaris Disdik, Jahriyah.

Pada saat RDP itu, Jahriyah, mengiyakan pemutusan hubungan kerja Elly Meliyani sebagai staf Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Banjar, tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.

Meski demikian, menurutnya itu sudah sesuai prosedur. "Pegawai PTT kami memang tanpa surat peringatan, artinya bisa melakukan pemecatan tanpa teguran lebih dulu. Ada di (dalam perjanjian) kontraknya seperti itu," ungkapnya.

"Dan kekuatan hukum yang kami pegang sudah sesuai dengan sebenarnya," sambungnya lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Gusti Abdurrachman kecewa karena Kadisdik Banjar Liana Penny yang diundang berhalangan hadir. Ia menanyakan langsung seperti apa polemik ini bisa terjadi.

Seperti diketahui, Elly yang sudah 13 tahun bekerja di Pemkab Banjar dipecat per 21 November 2023. Itu berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja nomor: 800.1.10.4/2012-Umpeg/Disdik.

Dalam surat yang ditandatangi Kepala Disdik Banjar, Liana Penny ST MS tersebut tertulis, Elly telah melakukan pelanggaran yakni selama 11 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Namun Elly membantah tuduhan atas pelanggaran itu. Sebab ia sudah melayangkan surat izin untuk melaksankan ibadah umrah dari 1 hingga 15 November 2023. 

Melalui kuasa hukumnya, pekerja kontrak itu berencana akan menggugat Kepala Disdik Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika pemberhentian tersebut tidak ditinjau ulang.

"Kami berharap Kadisdik Banjar bisa meninjau kembali surat pemutusan hubungan kerja tersebut. Karena klien kami berangkat umrah untuk ibadah, bukan untuk hiburan," ujar Supiansyah Darham, selaku kuasa hukum Elly di kantornya, Sabtu (25/11).

Supiansyah melanjutkan, jika secara internal tidak bisa diselesaikan, maka perkara ini akan dibawa ke PTUN.

"Kami berharap perkara ini bisa damai. Kasian beliau sudah 13 tahun mengabdi di Disdik Banjar, jika akhirnya harus diberhentikan dengan cara seperti ini. Semoga bisa disikapi dengan bijaksana oleh Kadisdik Banjar," ucap Supiansyah.

Supiansyah bilang, bahwa sebelum berangkat melaksanakan ibadah umrah, kliennya sudah mengajukan surat izin.

Bahkan, kata Supiansyah lagi, dalam surat izin tersebut kliennya menyatakan siap tidak digaji untuk bulan November.

"Minta izin tidak masuk kerja karena berangkat umrah dari tanggal 1 sampai 15 November, dan beliau siap tidak digaji untuk bulan November," tandas Supiansyah Darham.

Sementara, Kadisdik Banjar Liana Penny mengatakan bahwa pemutusan kerja tersebut sudah sesuai aturan bahwa jika tidak masuk kerja selama 11 hari berturut-turut tanpa izin dapat sanksi.

"Yang bersangkutan awal tahun sudah pergi umrah, jatah cutinya juga sudah habis," kata Liana kepada bakabar.com.

Liana mengakui bahwa Elly sempat mengajukan surat izin, namun tidak diberi izin. "Tetapi tetap tidak masuk kerja, padahal tidak diberi izin," kata Liana.

Ia menambahkan, status Elly sebagai staf Umpeg adalah pegawai kontrak yang diperpanjang tiap tahun, dan akhir 2023 masa kontrak kerjanya sudah habis.

"Sudah diberi saran agar mengambil cutinya di awal tahun depan, tinggal menunggu beberapa bulan saja lagi," tandas Liana.

Baca Juga: Soal Pemecatan Tenaga Kontrak, Kadisdik Banjar: Tidak Ada Opsi Peninjauan

Baca Juga: Pemecatan Tenaga Kontrak Disdik Banjar, Kepala BKPSDM: Bukan Wewenang Kami

Editor


Komentar
Banner
Banner