bakabar.com, BANJARMASIN – Drama penyegelan loket parkir RSUD Ulin akhirnya berakhir.
Lewat pengelola sementara, RSUD Ulin menyetorkan sejumlah uang jaminan pajak ke pemerintah daerah.
Baca Juga: VIDEO: Adu Mulut Petugas Dishub Banjarmasin dan Pengelola Parkir RSUD Ulin
“Sudah diterbitkan SK pengelolaan parkirnya, dan yang bersangkutan sudah menyetor uang garansi sejumlah 50 Juta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, kepada bakabar.com, Kamis siang.
Dianggap ilegal, loket parkir RSUD Ulin sebelumnya disegel oleh Dishub Banjarmasin, Jumat(14/6) lalu. Pengelola diminta mengurus izin terlebih dahulu.
Tak hanya disegel, area parkir juga dijaga sejumlah personel Dishub. Tidak boleh ada aktivitas pungutan tarif parkir di kawasan itu, sebelum izin diurus.
Kini pascapenyegelan, loket parkir sudah mulai dijalankan kembali oleh pengelola parkir rumah sakit itu sejak Senin (17/6) lalu.
Namun, Ichwan kadung kecewa terhadap pihak RS Ulin. Seharusnya, yang mengurus izin bukan pengelola sementara, melainkan manajemen RSUD Ulin.
“Seharusnya RSUD Ulin yang memberitahu Dishub bahwa belum ada kontrak dengan pemenang lelang. Sehingga kekosongan diisi sementara diisi oleh CV apa begitu,” ungkapnya.
Ichwan menekankan alasan Dishub minta uang garansi. Yakni, sebagai jaminan jika habis masa tugasnya pajak akan dibayarkan.
“Yang bersangkutan yaitu pengelola, memberikan uang jaminan ke Pemko melalui kami sebagai titipan untuk disimpan. Karena kami kuatir, jika izinnya terbit, karena sebulan saja,” ungkapnya.
Setelah habis masa satu bulan, mereka tidak membayar apa-apa karena alasan berbagai macam. “Dengan adanya jaminan ini, kalau tugasnya selesai, akan kembali menghitung pajak sesuai pendapatan bruto [kotor], bukan netto,” bebernya.
Artinya pajak sesuai brutto adalah sebelum ada potongan apapun, sesuai pendapatan yang sebenarnya.
“Jadi tidak ada lagi seperti dulu, seluruh pendapatan, dipotong untuk setor ke RSUD Ulin sejumlah 135 juta, baru sisanya yang di potong pajak 30 persen,” katanya.
Seharusnya, masih menurut Ichwan, manajemen RSUD Ulin melibatkan Dishub pada saat pelelangan. Nyatanya itu kata dia tak pernah dilakukan.
“Pemenang lelang bukan dilihat dari siapa yang paling tinggi memberi kontribusi ke RS Ulin, tetapi dilihat dari siapa yang paling berani memberikan pendapatan tertinggi,” harapnya.
Terakhir Ichwan menegaskan, Pemkot harus mendapat pajak 30 persen dari seluruh pendapatan, bukan setelah dipotong.
“Saya hanya meluruskan Perda No 7 tahun 2011, tentang pajak dan retribusi daerah,” ujarnya mengakhiri.
Baca Juga: Retribusi Parkir RSUD Ulin Diduga Menguap Puluhan Juta
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah