Obat Sirup

Polemik Obat Sirup, Sejumlah Fasilitas Kesehatan Stop Peredarannya!

Kasus obat sirup yang sedang ramai di khalayak, membuat peredarannya dihentikan sementara

Featured-Image
Obat sirup (Foto: Daily Times)

bakabar.com, JAKARTA - Polemik obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal sedang ramai di khalayak. Sejumlah fasilitas pun mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara peredaran obat-obatan.

Seperti di Apotek swasta di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan. Sang apoteker menyatakan bahwa di apotek tempatnya bekerja sedang diterapkan pemberhentian sementara untuk produk sirup.

"Kita ikut arahan dari atas, untuk obat sirup kita tidak jual dulu ya. Meskipun ada resepnya," ujar Stevie, pegawai apotek swasta di Kebagusan, Jakarta Selatan Jumat (21/10).

Hal serupa diungkapkan oleh perawat di sebuah Klinik di Kabupaten Bekasi, mereka mengaku telah berhenti menjual obat sirup sejak dua hari yang lalu.

"Kalau di kita sudah distop pemberian sirup dari dua hari lalu, semenjak keluar Surat Edaran (SE) dari Dinas Kesehatan," ungkap perawat di klinik swasta di Kabupaten Bekasi, Ervina saat dihubungi apahabarcom.

Ervina juga menyertakan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diterima bakabar.com, per Selasa 19 Oktober 2022 telah mengeluarkan edaran yang menghimbau untuk menghentikan sementara melakukan pemberian resep terhadap obat sirup.

Berikut adalah poin penting tentang obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dari Dinas Kesehatan:

- Semua sediaan sirup mengandung paracetamol ditunda/ tidak diresepkan tenaga kesehatan/ diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI/ BPOM.

- Sementara saat ini BELUM/TIDAK ada arahan penarikan produk obat sirup dimaksud di apotek klinik/ Toko obat.

Berdasarkan edaran tersebut, terlihat bahwa hingga informasi terakhir yang didapat bahwa belum adanya penarikan produk berupa obat sirup yang dianggap berbahaya. Saat ini, para petugas kesehatan hanya dihimbau untuk tidak menjual kepada masyarakat, hingga ada informasi selanjutnya dari Kemenkes / BPOM.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali obat sirop di seluruh Indonesia.

Editor


Komentar
Banner
Banner