Politik

Polemik Klarifikasi Guru Wildan, Laporan Tim BirinMu Mentah di DKPP

apahabar.com, BANJARMASIN – 1 September 2021 kemarin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusannya. Isinya, hasil…

Featured-Image
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – 1 September 2021 kemarin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusannya. Isinya, hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie.

Aldo –panggilan akrab Azhar– diadukan Ricky Teguh Tri Ari Wibowo anggota Tim Hukum Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) ke DKPP atas klarifikasinya terhadap KH Muhammad Wildan Sarman alias Guru Wildan.

Ricky menganggap proses klarifikasi itu melanggar kode etik. Namun aduan tersebut ditolak DKPP. DKPP menilai tindakan Aldo sudah sesuai dengan peraturan. Praktis, namanya harus direhabilitasi.

Lantas apa sikap Ricky terkait ditolaknya aduan tersebut?

“Kami menghormati putusan itu. Dan kami menerima saja,” ujar Ricky, Jumat (10/9).

Menurutnya, aduan yang dilayangkan merupakan upaya kontrol terhadap penyelenggara pemilu.

“Kita mengajukan itu sebagai kontrol. Supaya pemilu ke depan lebih baik lagi,” imbuh Ricky.

Sementara itu, Aldo bersyukur atas putusan yang dikeluarkan DKPP. Di mana di dalamnya menyatakan bahwa dirinya tak bersalah dan tak melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Artinya segala tuduhan terkait keberpihakan terhadap calon tak terbukti. Tentu sesuai putusan itu nama baik saya direhabilitasi,” ujarnya dihubungi terpisah.

Lantas apakah Ricky harus meminta maaf? Aldo bilang tak perlu. Pasalnya, dengan adanya putusan DKPP tersebut secara otomatis namanya sudah dipulihkan.

“Putusan ini sangat berarti bagi kami. Di situlah kami diuji. Kami bersyukur sudah inkrah. Nanti juga ada surat dari Bawaslu bahwa nama saya direhabilitasi. Enggak perlu ada permohonan maaf,” imbuh koordinator Divisi Hukum dan Penindakan ini

Dijelaskan Aldo, klarifikasi terhadap Guru Wildan merupakan salah satu proses penelusuran yang harus dilakukan oleh pengawas pemilu. Dan hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

“Karena kalau tak dilakukan penelusuran tak berkepastian hukum. Jadi proses itu agar peristiwa itu berkepastian hukum,” pungkasnya.

Sebagai pengingat, Bawaslu Kalsel turun tangan menelusuri beredar luasnya video dukungan Guru Wildan dan Guru Hasanudin.

Dalam sebuah video berdurasi 11 menit, tampak kedua ulama Kabupaten Banjar tersebut mengajak masyarakat mendukung salah satu pasangan calon Pilgub Kalsel 2020.

Penelusuran bakabar.com, video itu diambil dalam pengajian di Pondok Pesantren Tahfidz Darussalam Martapura, Minggu 11 Maret.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah bilang pihaknya berupaya melakukan klarifikasi terkait video tersebut.

"Untuk video juga masih koordinasi dengan tokoh itu, bisa enggak ketemu langsung sama beliau. Karena ada dugaan unsur kampanye," beber Erna kepada media ini, Kamis (15/4).

Dua hari kemudian, Aldo mengatakan telah meminta klarifikasi sejumlah pihak. Salah satunya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel.

"Kami mendatangi PWNU," ujarnya, Sabtu (17/4). Aldo kemudian menyerahkan hasil investigasi itu ke rapat pleno yang digelar tujuh hari sejak informasi ditemukan.

Viral Video Guru Wildan, Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Terselubung



Komentar
Banner
Banner