News

Polemik Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Kita Cari yang Terbaik

Mahfud MD turut menanggapi putusan MK soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Featured-Image
Menko Polhukam Mahfud MD saat Menghadiri Acara Silaturrahmi bersama Ulama dan Tokoh Madura di Pamekasan, Sabtu (27/5). (Foto:Fauzi)

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menganggap putusan MK masih multitafsir. Sebab masih ada dua opsi yang bisa dilakukan dalam pemaknaan. Apakah undang-undang tersebut akan diberlakukan ke depan ataupun akan berlaku surut.

"Apakah yang sekarang mau diperpanjang atau tidak, opsinya masih ada dua dan sama-sama memiliki logika hukum," ujar Mahfud saat diwawancara usai menghadiri acara silaturrahmi bersama ulama dan tokoh Madura di Pamekasan, Sabtu (27/5).

Baca Juga: Rawan Penyalahgunaan Wewenang, DPR: Masa Jabatan KPK Harus Dipangkas!

Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku kedepan itu biasanya seperti Kitab Undang-undang Hukum atau KUH Pidana, yaitu berlaku 3 tahun yang akan datang.

Sementara, untuk undang-undang yang berlaku dengan kemungkinan terbalik juga pernah diberlakukan beberapa tahun sebelumnya, yaitu pada saat Nurul Gufron mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Dulu tentang KPK, itu sudah lahir undang-undang nomor 19. Ada syarat perubahan hukum. Calon KPK dulu 50 tahun minimal. Tapi pada waktu itu pak Gufron mendaftar belum 50 tahun. Jadi KPK memberlakukan UU saat mendaftar, tidak langsung berlaku seketika itu," terangnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Perpanjangan Masa Jabatan KPK Akibat Nafsu Kekuasaan

Dalam hal ini, Mahfud masih mempelajari putusan MK yang pemaknaan tidak tunggal tersebut. Dari kedua opsi nantinya akan dicari yang terbaik dan paling memungkinkan untuk diberlakukan.

"Tidak akan ada politisasi. Nanti akan dicari yang terbaik," katanya

Seperti diketahui, sebelumnya dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/5), MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Baca Juga: Yusril Sarankan Jokowi Revisi Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, setelah mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Dalam memberikan pertimbangan, MK menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda lembaga independen telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas dan bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Editor


Komentar
Banner
Banner