News

Polda Metro: Pemerkosa Wanita di Tol Tangerang Seorang Residivis

Polda Metro Jaya menyebut pelaku pemerkosaan dan penganiayaan wanita di Tol Jakarta-Tangerang berinisial BP merupakan residivis yang pernah

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pelaku pemerkosaan dan penganiayaan wanita di Tol Jakarta-Tangerang berinisial BP merupakan residivis yang pernah terjerat kasus pencurian dengan kekerasan.

"Dalam proses penyidikan, didapat lagi yang bersangkutan tersangka BP adalah residivis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2).

Baca Juga: Polda Metro Tersangkakan Pemerkosa Wanita di Pinggir Tol Tangerang

Ia menambahkan bahwa BP pernah terjerat dalam kasus pencurian dan kekerasan. "Di mana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada tanggal 18 agustus 2020. Dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial BR sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan wanita yang ditemukan penuh luka di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kamis (9/2) kemarin.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Tuntut Keadilan: Dibunuh dan Dituduh Pemerkosa!

"Untuk pelaku BR sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelum satu kali 24 jam sudah dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/2).

Lebih lanjut, korban seorang wanita berinisial FP ditemukan penuh luka usai meminta tolong di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kamis (9/2) kemarin. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

Korban ditemukan petugas patroli Jalan Tol di sekitar semak-semak yang berada di sekitar jalan tol. Ia menyebut telah ditelantarkan dan diperkosa oleh BR, lalu dibuang di sekitar jalan tol Jakarta-Tangerang.

Editor


Komentar
Banner
Banner