bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung buntut kasus dugaan penghinaan presiden Joko Widodo.
Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga kini masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengemar politik itu.
"Belum dijadwalkan (Pemeriksaan untuk laporan Rocky Gerung)," kata Ade saat dihubungi Jumat (4/8).
Baca Juga: Rocky Gerung Resmi Dipolisikan Tim Hukum PDI Perjuangan!
Adapun serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan tersebut. Penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar dia.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini tengah meminta keterangan ahli hukum pidana terkait Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun, hari ini.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata dia.
Baca Juga: Dipolisikan Buntut 'Bajingan Tolol', Rocky Gerung Buka Suara
Meski begitu, dirinya tidak mengungkap siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal diperiksa. Selain ahli hukum pidana, kata Ade, sejumlah ahli lain pun nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.
"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ikut Lapor Rocky Gerung Soal Penghinaan Jokowi
Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.