peredaran sabu

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 109,9 Kg Sabu Lewat Paket Buah

Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 109,9 kg.

Featured-Image
Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 109,9 kg. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 109,9 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menjelaskan ada dua penangkapan kasus peredaran narkoba tersebut. Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 17 Januari 2023 di Terminal Rambutan pada pukul 04.30 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan pada penangkapan pertama, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan kedua pada hari Selasa, 31 Januari 2023, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Awalnya Reserse Narkoba Polda Metro ungkap 40,7 kg saat penangkapan di Kampung Rambutan, kemudian dilakukan proses pengembangan ke Polres Tangsel dan berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 69,2 kg, jadi totalnya 109,9 kg," ujar Trunoyudo, Rabu (15/2)

Trunoyudo menyebutkan jaringan narkotika jenis sabu ini didapat dari Sumatera, Jakarta dan Tangerang. Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menyamarkan barang bukti dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan juga disamarka dalam bungkus teh Cina.

"Kita bisa melihat, semua jenis narkotika yang berhasil disita ini di kamuflasikan denganbungkusan teh, dalam bentuk packing yang sama bahannya, yang satu berwarna silver" ujarnya.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan sabu tersebut sebanyak 109,9 kg senilai hampir Rp 165 miliar. Dengan rincian 39 bungkus teh Cina merk Guanyiwang yang berisi 40.7 kg sabu.

Selanjutnya 65 bungkus teh Cina dengan merk yang sama berisi 69,2 kg sabu. Barang bukti lainnya satu dan lima palet kayu berisi buah jeruk dan alpukat.

Dalam kasus tersebut Polisi telah menetapkan lima orang tersangka diantarnya berinisial HL, SS, BP, RS, dan H. " RS, H, dan HL yang membawa 47,2 kg, sedangkan SS dan BP 69,2 kg, saat ini kami masih melakukan pengembangan," ujarnya.

"Peran tersangka ini adalah pengedar, maka pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancama pidana minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner