bakabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang perempuan berinisial NS diringkus Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah.
Pelaku berusia 20 tahun itu diduga telah mempekerjakan 2 perempuan berinisial HR dan AR sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Ironisnya salah seorang di antaranya masih di bawah umur.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus TPPO," papar Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, Selasa (20/6).
"Pelaku mempekerjakan dua perempuan untuk menjadi PSK dalam sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya. Untuk sekali kencan, NS memasang tarif Rp2,5 juta," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebuah mobil, 3 alat kontrasepsi, satu set pakaian dan sebuah ponsel, serta uang tunai senilai Rp6 juta.
"Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Erlan.