bakabar.com, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar penimbunan 1,3 ton Solar subsidi di Kabupaten Kapuas.
Dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial AH dan AM, warga di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur.
"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 7 September 2022 lalu, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara," ujar Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K.Eko Saputro, dalam keterangan resminya, Senin (12/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu membeli BBM jenis Bio Solar di warung-warung dan truk yang lewat, lalu kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp14 ribu per liter.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jeriken berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 Ton dan 16 jeriken kosong,” beber Kombes Pol Eko.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti yang ditemukan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang Energi dan Sumber Daya Mineral dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 Miliar.