bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalsel mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,35 kilogram dan 28 butir lebih pil ekstasi.
Pengungkapan kasus dengan barang bukti cukup besar itu dilakukan hanya dalam kurun waktu tidak sampai satu bulan, tepatnya sejak 21 September hingga 26 Oktober 2023.
"Ini hasil dari pengungkapan dari tujuh kasus dengan total 11 orang tersangka," ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dalam pers rilis sekaligus pemusnahan di aula Mathilda Mapolda Kalsel, Selasa (31/10).
Dari puluhan kilogram barang bukti sabu, terdapat 5 paket sabu berukuran jumbo seberat 5,1 kilogram yang dikemas dengan bungkusan teh Cina Guanyinwang berwarna emas.
Kemasan teh Cina itu memiliki kemiripan karakteristik dari peredaran gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yang hingga sekarang masih diburu Interpol.
Lantas apakah ini memang masuk jaringan Fredy Miming? Meski memiliki kemiripan karakteristik, Andi Rian belum dapat memastikan.
"Kalau dilihat dari kemasan, bisa saja sama. Namun sumber juga bisa berbeda-beda. Bisa saja bersumber dari Segitiga Emas dengan pemasok berbeda-beda," tukas jenderal bintang dua tersebut.
5 paket sabu dalam kemasan teh Cina itu ditemukan dalam penangkapan tersangka berinisial HR. Pria berusia 27 tahun ini tercatat merupakan warga Jalan Tatah Belayung, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
HR sendiri diringkus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel ketika melintas di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur, 24 Oktober 2023 lalu.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasubdit I AKBP Meilki Bharata itu juga menemukan 50 paket sabu dalam ukuran sedang dan kecil dengan total seberat 4,9 kilogram.
Dalam pengakuan di depan penyidik, HR mendapatkan perintah dari seseorang berinisial H.
Pengungkapan kasus menonjol lain dalam periode 21 September hingga 26 Oktober 2023 dilakukan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel di Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Barito Kuala (Batola), 20 Oktober 2023 lalu.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasubdit II AKBP Zainal Arifin itu, sedikitnya 63 paket sabu dengan berat total 11,5 kilogram disita dari dua tersangka berinisial WA dan PAI.
WA dan PAI diringkus ketika melintas menggunakan minibus dari arah Kalimantan Tengah menuju Kalsel, tepatnya di putaran balik Simpang Empat Handil Bakti.
Berdasarkan hasil pengembangan terungkap bahwa barang haram tersebut diduga masuk dari Kalimantan Barat.
"Memang pintu masuk ke Kalsel cukup banyak. Bisa dari Barat, Utara, maupun Selatan," jelas Andi Rian.
Dalam pengembangan kasus, Polda Kalsel juga sudah melakukan komunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) untuk menelusuri aliran dana dari transaksi peredaran narkoba tersebut.
"Kami berharap dengan pengembangan aliran dana, akhirnya dapat terungkap pelaku-pelaku lain," beber Andi Rian.
Melihat masih maraknya redakan narkoba ini, Andi Rian mengakui bahwa ini menjadi bukti bahwa Kalsel masih menjadi pasar yang menjanjikan bagi bandar maupun pengedar.
"Penanganan peredaran gelap narkoba tentu bukan perkara mudah namun hal itu harus menjadi pemacu kita semua untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan sekaligus pemberantasan. Upaya ini tentu tak semata-mata mengandalkan Polri tapi juga perlu didukung dari pihak lain termasuk masyarakat," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan proses pemusnahan secara simbolis terhadap barang bukti dengan cara diblender. Sementara sisinya dimusnahkan dengan cara dibakar di incenerator di RSUD Ansari Saleh.