bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel membongkar modus baru peredaran sabu yang memanfaatkan plastik beras bantuan sosial (bansos).
Temuan tersebut didapat saat petugas Direktorat Reserse Narkoba menangkap terduga kurir di Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Rabu (14/7).
“Jadi waktu penggeledahan kami temukan tiga bungkus sabu-sabu 12,5 gram disembunyikan dalam plastik beras bansos oleh tersangka TJ (37),” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, di Banjarmasin, Kamis (15/7) dilansir Antara.
Dalam penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu-sabu 25,22 gram. “Dia buang saat mengetahui kedatangan petugas,” ujar Meilki.
Empat paket sabu-sabu dengan berat 37,22 gram, serta uang tunai Rp1.600.000 hasil transaksi penjualan disita petugas.
Dari buruh serabutan satu ini, polisi juga menemukan timbangan digital di kediaman tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar di atasnya yang mengendalikan tersangka,” ujar Meilki.
Meski diduga kuat hanya sebagai kurir, polisi bakal menjerat TJ Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang ada pada tersangka tergolong besar. Makanya kami ingatkan lagi, jangan coba-coba terlibat bisnis narkoba karena lambat laun pasti tertangkap,” ujar Meilki pula.